Kepada guru yang namanya tercantum dibawah ini, dimohon mengumpulkan :
1. Fotocopy SK Dirjen lengkap dengan lampirannya.
2. Fotocopy sertifikat pendidik, pada bagian belakang diberi keterangan : Nama, NIP (bagi PNS), Pangkat Golongan (bagi PNS), Nomor NUPTK, Nomor NRG dan Tempat Tugas.
pencairannya kapan ya?.....
BalasHapusKapan kapan bu..heehee
BalasHapus