![]() |
KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KOTA BEKASI
Jl.Kemakmuran No. 11 Marga Jaya – Bekasi Selatan
Bekasi 17141 Telp/Fax 021-88954572
Nomor
: Kd.10.21/5/PP.00/ /2014 Bekasi,
28 Februari 2014
Lampiran
: 1 ( Satu ) Bundel
Perihal
: Pendataan
Penerimaan Bantuan Siswa Miskin ( BSM )
Tahun 2014
Kepada Yth
:
1.Kepala MAN
dan Swasta
2. Kepala
MTsN dan Swasta
Di
Lingkungan Kementerian Agama Kota Bekasi
Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
Menindaklanjuti
Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor :
Kw.10.2/4/PP.03.2/0854/2014 tanggal 21 Februari 2014, perihal sebagaimanan
tersebut diatas, bahwa sesuai dengan instruksi Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam dengan ini kami minta saudara melaksanakan hal – hal sebagai berikut :
1.
Melakukan Pendataan Siswa Madrasah Calon
Penerima Program Bantuan Siswa Miskin Tahun 2014 sebagaimana format terlampir;
2.
Teknis pengisian format poin 1 diatas mengacu
kepada ketentuan sebagaimana berikut ini :
a . Program
Bantuan Siswa Miskin APBN Tahun 2014 diprioritaskan kepada :
1.
Siswa/siswi Madrasah Ibtidaiyah ( MI ) Madrasah
Tsanawiyah ( MTs) dan Madrasah Aliyah ( MA) Negeri maupun Swasta yang orang tuanya memiliki
Kartu Perlindungan Sosial ( KPS ) /
Kartu BSM dan telah ditetapkan sebagai penerima BSM APBN-P Tahun 2013;
2.
Siswa/ siswi Madrasah Ibtidaiyah ( MI ) Madrasah
Tsanawiyah (MTs )
dan Negeri
maupun Swasta yang orangtuanya memiliki Kartu Perlindungan Sosial ( KPS ) dan
belum ditetapkan sebagai penerima BSM
APBN-P Tahun 2013;
b. Apabila kuota masih
tersedia, Kepala Madrasah
dan Komite Madrasah
dapat
mengusulkan siswa calon penerima BSM ;
1.
Orang tua siswa terdaftar sebagai Peserta PKH (
Program Keluarga Harapan ), atau ;
2.
Siswa yang berasal dari pannti sosial / panti
asuhan yang dikelola oleh Kementerian Sosial;
3.
Siswa korban Musibah bencana alam;
4.
Rumah Tangga pemegang Surat Keterangan Tidak
Mampu ( SKTM ) dari Kelurahan / Desa
atau;
5.
Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau;
6.
Yatim dan / piatu, atau;
7.
Pertimbangan lain ( misalnya kelainan fisik,
korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan
memiliki lebih dari 3 ( tiga ) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun
).
c. Madrasah Negeri
dan swasta agar melakukan langkah – langkah sebagai
berikut :
1. Memberitahukan kepada siswa yang orang tuanya
memiliki Kartu Perlindungan Sosial ( KPS ) supaya segera melaporkan ke
Madrasah. Setiap Kepala Rumah Tangga yang memiliki KPS, semua anak – anaknya
masih sekolah berhak mendapatkan Bantuan Siswa Miskin ( BSM ).
2.
Mendata siswa yang orang tuanya memiliki KPS (
sesuai form terlampir )
3. Mendata siswa yang tidak mempunyai KPS tetapi
diprioritaskan untuk diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Siswa Miskin (
BSM ) ( sesuai form terlampir).
3. Pendataan tersebut
di atas agar sesuai dengan contoh form ( terlampir ) yaitu ; form
BSM -01 disi oleh Madrasah swasta, form BSM-01A diisi oleh Madrasah Negeri
apabila alokasi Anggaran BSM terdapat pada DIPA Madrasah, form BSM-02 diisi
oleh Madrasah, form BSM-03 disi oleh Madrasah, form BSM-04 diisi oleh Madrasah
dan form BSM-04 disi oleh Madrasah dan form BSM-05 diisi oleh Madrasah.
4. Seluruh form
pendataan tersebut pada poin 3 diatas harap diisi oleh pihak Madrasah dan
kemudian diserahkan kepada kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat Minggu
pertama pada bulan Maret 2014.
Demikian untuk
dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya
disampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum.Wr.Wb.
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kota Bekasi
H. ABD. ROSYID,
SH, M.Pd
NIP. 19580314
197903 1 002
Tembusan :
Yth. Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat
( Sebagai Laporan )
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Form BSM – 01
Diisi oleh Madrasah
untuk diserahkan
Ke Kanmenag Kab/ Kota
|
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH......................................
NOMOR............................
TENTANG
PENETAPAN SISWA CALON PENERIMA BANTUAN SISWA
MISKIN
TAHUN AJARAN.........................
PERIODE...........................
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Kedua :
Ketiga dst :
Ditetapkan di : ............................
Pada Tanggal : ............................
Kepala Madrasah
...............................................
................................................
NIP.........................................
Tembusan :
a................................
b.Dst.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Form BSM – 01A
Diisi oleh Madrasah Negeri
apabila alokasi anggaran
BSM terdapat pada DIPA madrasah
untuk diserahkan
Ke Kankemenag Kab/ Kota
|
KEPUTUSAN
KEPALA
MADRASAH........................................
NOMOR.....................................
TENTANG
PENETAPAN SISWA PENERIMA BANTUAN SISWA MISKIN
TAHUN AJARAN..............................
PERIODE..........................
KEPALA MADRASAH...............................
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Kedua :
Ketiga dst :
Ditetapkan
di : ..........................
Pada
Tanggal : ..........................
Kepala
Madrasah
..................................................
....................................................
NIP.............................................
Tembusan :
c .............................
d. Dst.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Form BSM – 02
Diisi oleh Madrasah untuk
diserahkan
Ke Kankemenag Kab/ Kota
|
BERITA ACARA SURAT KEPUTUSAN
Lampiran Sk No.......................
Madrasah...........................
Pada hari ini ........tanggal
.................bulan .....................tahun.....................Dewan
Guru Madrasah ..............bersama
dengan Komite Madrasah telah
melakukan Seleksi Siswa Calon / Siswa Penerima * Bantuan Beasiswa Siswa Miskin
( BSM ) untuk tingkat MI / MTs / MA Tahun Ajaran
.................periode....................dengan berpedoman pada Buku
Petunjuk Teknis Bantuan Siswa Miskin Tahun 2014.
Berdasarkan pedoman pelaksanaan tersebut, Kepala
Madrasah menetapkan Siswa Calon / Siswa Penerima * BSM untuk Madrasah
.................. Tahun Ajaran
................periode ...................seperti tertera pada lampiran.
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Tanda
Tangan
|
1
|
|
Kepala Madrasah
|
|
2
|
|
Komite Madrasah
|
|
3
|
|
Guru
|
|
4
|
|
Guru
|
|
5
|
|
...................................................
|
|
Mengetahui
Ketua Komite Madrasah Kepala
Madrasah
....................................... .................................................
*Catatan : apabila anggaran BSM teralokasikan pada
DIPA Madrasah Negeri, kalimat yang digunakan adalah Daftar Siswa Penerima BSM
bukan Daftar Usulan Siswa Calon. Salinan Keputusan disampaikan ke
Kankemenag Kabupaten / Kota.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Form BSM – 03
Diisi oleh Madrasah untuk
diserahkan
ke Kankemenag Kab / Kota
|
LAMPIRAN SK KEPALA MADRASAH NO............
DAFTAR USULAN
SISWA CALON / DAFTAR SISWA* PENERIMA BSM MELALUI KPS/ KARTU BSM
PERIODE.........................................
Nama Madrasah :
NPSN / NSM :
Alamat Madrasah :
Kelurahan / Desa :
Kecamatan :
Kabupaten/ Kota :
Provinsi :
No
|
Nama Siswa
|
Jenis Kelamin
|
Kelas
|
NISN
|
NISM
|
Nomor KPS
|
Nomor Kartu BSM (jika ada )
|
Nama Orang Tua
|
Alamat Orangtua
|
|||||
L
|
P
|
Ayah
|
Ibu
|
Jl
|
Kel/ Desa
|
Kec
|
Kab/ Kota
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
...............,
tgl/ bulan/tahun
Kepala
Madrasah........................
Kabupaten/
Kota........................
(...................................................)
*Catatan : Bagi
Madrasah Negeri yang memiliki anggaran BSM pada DIPA nya kalimat yang digunakan
adalah Daftar Siswa Penerima BSM bukan
Daftar Usulan Siswa Calon Salinan
Keputusan disampaikan ke Kankemenag
Kabupaten/Kota
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Form BSM – 04
Diisi oleh Madrasah untuk
diserahkan
ke Kankemenag Kab / Kota
|
LAMPIRAN SK KEPALA MADRASAH NO............
DAFTAR
USULAN SISWA CALON / DAFTAR SISWA* PENERIMA BSM MELALUI USULAN MADRASAH ( NON
KARTU )
PERIODE.........................................
Nama Madrasah :
NPSN / NSM :
Alamat Madrasah :
Kelurahan / Desa :
Kecamatan :
Kabupaten/ Kota :
Provinsi :
No
|
Nama Siswa
|
Jenis Kelamin
|
Kelas
|
NISN
|
NISM
|
Nomor KPS
|
Nomor Kartu PKH (jika ada )
|
Nama Orang Tua
|
Alamat Orangtua
|
|||||
L
|
P
|
Ayah
|
Ibu
|
Jl
|
Kel/ Desa
|
Kec
|
Kab/ Kota
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
...............,
tgl/ bulan/tahun
Kepala
Madrasah........................
Kabupaten/
Kota........................
(...................................................)
*Catatan : Bagi
Madrasah Negeri yang memiliki anggaran BSM pada DIPA nya kalimat yang digunakan
adalah Daftar Siswa Penerima BSM bukan
Daftar Usulan Siswa Calon Salinan Keputusan disampaikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Form BSM-05
Diisi oleh Madrasah untuk
diserahkan ke Kankemenag Kab/ Kota
|
LAMPIRAN SK KEPALA MADRASAH
NO.............
REKAPITULASI
SISWA CALON / SISWA * PENERIMA BSM
PERIODE...............................................
Nama
Madrasah :
NPSN / NSM :
Alamat Madrasah :
Kelurahan/ Desa :
Kecamatan :
Kabupaten/ Kota :
Provinsi :
No
|
Nama Siswa
|
Jenis Kelamin
|
Kelas
|
NISN
|
NISM
|
Identitas Rekening
|
Jumlah (Rp)
|
|||
L
|
P
|
Nama Pemilik
|
Nama Bank
|
No.Rekening
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
................,
tgl/bulan/tahun
Kepala
Madrasah...............
Kabupaten/Kota................
(...........................................)
*Catatan : Bagi
Madrasah Negeri yang memiliki anggaran BSM pada DIPA nya kalimat yang digunakan
adalah Rekapitulasi Siswa Penerima BSM
bukan Rekapitulasi Siswa Calon Salinan Keputusan disampaikan ke Kankemenag
Kabupaten/ Kota.
0 komentar:
Posting Komentar